SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samosir ditandai dengan penandatanganan kerjasama oleh Bupati Samosir dan Kajari Samosir di Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir, Rabu (16/08/2023).
Turut hadir, Staf Ahli Bupati Rudi SM. Siahaan, HUT Isasar Simbolon, SAB Bidang Hukum Lamhot Nainggolan, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala BPKPD, Melva Siboro, Plt. Kadis PUTR, Rudimantho Limbong, dan Kabid IKP Diskominfo, Togarma Naibaho
Kerjasama antara Pemkab Samosir dan Kejari menyakup persoalan dibidang Perdata dan tata usaha negara yang melingkupi pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya dilingkungan Pemkab Samosir. Bertujuan untuk secara bersama-sama dalam hal penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara didalam dan diluar pengadilan.
Bupati Samosir mengatakan dengan terjalinnya kerjasama dengan Kejari, sudah banyak persoalan pemerintah yang dibantu terutama dalam pengamanan aset. "Perjanjiann kerjasama ini bukan hanya seremonial tetapi sudah dilakukan secara nyata dan sudah banyak menyelamatkan aset Pemkab.Samosir" ucap Vandiko .
Kedepan, Vandiko berharap Kejari Samosir dapat membantu penegakan hukum penunggak pajak, sehingga wajib pajak lebih taat, dengan demikian akan dapat meningkatkan PAD.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera menyampaikan, kerjasama yang sudah terjalin dengan baik akan tetap dibina dan tetap akan membantu Pemkab Samosir dalam hal perdata dan tata usaha negara. "Jaksa sebagai pengacara negara akan membantu pemerintah apabila ada surat kuasa, bersedia untuk pendampingan penindakan" ungkap Andi.
Diakuinya, sudah banyak kasus perdata yang ditangani dalam pemulihan asset Pemkab Samosir. Hal tersebut dilakukan, guna pengaman aset dalam mendukung pembangunan. Disampaikan, Kejari Samosir juga bersedia membantu Pemkab Samosir mengkaji peraturan perundangundangan dalam hal pembuatan Perda.